jateng.jpnn.com, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhi vonis kepada Anas Isnandar (36) warga Desa Beku, Karanganom, Klaten Jawa Tengah karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan alat berat dan TPPU.
https://jateng.jpnn.com/kriminal/12680/kasus-penipuan-jual-beli-alat-berat-anas-isnandar-divonis-3-tahun-8-bulan-di-semarang
Kasus Penipuan Jual Beli Alat Berat, Anas Isnandar Divonis 3 Tahun 8 Bulan di Semarang


Leave a comment