JPNN.com – JAKARTA – Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp5 miliar resmi berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2020 diundangkan.
https://www.jpnn.com/news/bebas-ppn-rumah-100-tidak-berlaku-selamanya

Leave a comment