jabar.jpnn.com, DEPOK – Ketua Fraksi PDIP Kota Depok, Ikravany Hilman turut berkomentar terkait Surat Edaran (SE) 300/345-Satpol PP tentang tertib pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut partai lainnya, yang dikeluarkan oleh Wali Kota Depok.
https://jabar.jpnn.com/politik/11794/se-penertiban-atribut-partai-tuai-kritikan-ikravany-hilman-copot-dulu-baliho-elly-farida

Leave a comment