Masyarakat Wajib Tahu, Ini Bantuan Hukum yang Diberikan PBH dan LBH

JPNN.com, JAKARTA – Rektor UKI sekaligus praktisi hukum Dr. Dhaniswara K Harjono SH MH MBA mengatakan pemberdayaan organisasi hukum seperti Pusat Bantuan Hukum (PBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) harus mengacu kepada pasal 28 huruf G UUD 1945.
https://www.jpnn.com/news/masyarakat-wajib-tahu-ini-bantuan-hukum-yang-diberikan-pbh-dan-lbh

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started